1. SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN
Aplikasi Aku Online merupakan platform resmi pelayanan administrasi kependudukan digital bagi masyarakat Kabupaten Buleleng. Dengan melanjutkan proses pendaftaran, Anda dinyatakan menyetujui seluruh aturan operasional di bawah ini:
- Keabsahan Pengguna: Pengguna harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau memiliki kepentingan hukum di wilayah Kabupaten Buleleng dengan kepemilikan NIK yang valid.
- Validitas Dokumen: Setiap berkas persyaratan yang diunggah wajib berupa pindaian dokumen asli (bukan fotokopi), terbaca jelas, dan tidak dimanipulasi.
- Kebijakan Tarif: Seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) melalui platform Aku Online diproses tanpa biaya apa pun alias Gratis (Rp0,-).
- Tanggung Jawab Hukum: Tindakan pemalsuan dokumen kemitraan atau memberikan keterangan palsu terancam sanksi pidana berat sesuai UU Administrasi Kependudukan dan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
2. KEBIJAKAN PRIVASI & PERLINDUNGAN DATA
Disdukcapil Kabupaten Buleleng berkomitmen penuh dalam melindungi integritas dan kerahasiaan data pribadi masyarakat sesuai dengan amanat regulasi pelindungan data pribadi nasional:
- Data yang Diproses: Meliputi data teks (NIK, No. KK, Nama, Alamat, No. HP) serta file digital (surat keterangan, akta, pas foto) guna memvalidasi identitas pemohon.
- Tujuan Pemanfaatan: Data Anda diproses semata-mata untuk pencocokan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan penerbitan dokumen resmi kependudukan yang Anda ajukan.
- Keamanan Sistem: Pertukaran informasi dilindungi dengan protokol enkripsi jaringan internal pemerintah untuk memitigasi risiko kebocoran data kepada pihak tidak berwenang.
- Kerahasiaan Data: Kami menjamin tidak membagikan, menjual, atau memanfaatkan data pribadi pemohon untuk kepentingan komersial pihak ketiga di luar ekosistem pelayanan publik resmi.